politik

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 Yang Benar Agar Suara Anda Sah dan Tidak Rusak

Selasa, 13 Februari 2024 | 20:49 WIB
Pemilu 2024 (foto : ilustrasi)

METRO SULTENG-Rabu 14 Februari 2024 akan menjadi hari bersejarah bagi bangsa Indonesia yang menggelar Pemilu serentak Pileg dan Pilpres. Penxoblosan surat suara akan dimulai pukul 07.00. suara pemilih diberikan dengan cara “mencoblos” surat suara. Hal ini sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Warna Surat Suara Pemilu 2024
Surat suara untuk Pemilu 2024 memiliki lima warna yang berbeda, yaitu abu-abu, hijau, kuning, merah, dan biru. Setiap warna surat suara memiliki tujuan dan penggunaan yang berbeda:

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota DPR.

Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota DPD.
Surat suara biru digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Langkah-langkah Mencoblos Surat Suara

Untuk mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Anda dapat memeriksa status pendaftaran Anda di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang tercantum dalam DPT.

Isi daftar hadir di lokasi TPS.
Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) yang biasanya sudah diberikan sebelum hari pencoblosan.

Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Pencoblosan dilakukan dengan alat yang sudah disediakan, serta mencoblos surat suara sesuai ketentuan berikut

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB