Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
Masukkan surat suara ke kotak suara yang disediakan.
Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu
Setiap jenis surat suara memiliki kriteria yang berbeda untuk dinyatakan sah atau tidak sah dalam Pemilu.
Berikut adalah kriteria surat suara sah dan tidak sah untuk masing-masing jenis surat suara:
Surat Suara Abu-abu (Presiden dan Wakil Presiden)
Surat suara pemilihan presiden dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut
Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
Tidak terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon.
Tidak ada coblosan di bagian lain surat suara selain di bagian kolom salah satu pasangan calon.
Surat Suara Hijau (DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota)
Surat suara pemilihan anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut
Terdapat tanda coblos pada nama/logo partai politik.
Terdapat tanda coblos pada kolom nama/nomor urut calon.
Terdapat tanda coblos pada kolom nama calon yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
Terdapat tanda coblos pada nomor urut nama calon yang tidak dicantumkan.
Terdapat tanda coblos di area kotak partai politik.