Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 Yang Benar Agar Suara Anda Sah dan Tidak Rusak

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 20:49 WIB
Pemilu 2024 (foto : ilustrasi)
Pemilu 2024 (foto : ilustrasi)

Surat Suara Merah (DPD)
Surat suara pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

Terdapat tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Tidak ada coblosan pada calon manapun.

Tidak terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
Surat Suara Biru (DPRD Provinsi)
Surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.

Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.

Dengan memahami langkah-langkah dan kriteria surat suara yang sah, pemilih dapat melaksanakan hak suara mereka dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024.

Pastikan untuk mematuhi petunjuk dan peraturan yang diberikan oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan suara Anda dihitung dengan benar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: KPU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X