Setiap informasi yang masuk, Bawaslu akan kaji dan telaah dulu. Semua ditindaklanjuti. Namun, ada yang dilanjutkan ke proses rekomendasi, ada juga yang dihentikan karena terkendala bukti.
Baca Juga: Ledakan Smelter PT ITSS di Morowali, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Jika ASN sengaja terlibat maupun dilibatkan atau dalam kampanye, maka ada sanksi pidananya. Kemudian untuk peserta Pemilunya, akan direkomendasikan ke KPU guna mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran. Apalagi dugaan pelanggarannya dilakukan secara masif.
"Harus kami pastikan dulu, apakah ASN ini melibatkan sendiri dirinya di kegiatan kampanye, atau tidak. Ini harus dipastikan. Kami masih menunggu laporan hasil pengawasan di lapangan. Karena sekarang ini, kami instruksikan seluruh Panwascam segera menyampaikan laporan hasil pengawasannya di lapangan ke Bawaslu Touna," ujar Taufiq. ***