Anggota DPRD Donggala Gagal Fokus Jalankan Fungsi Pengawasan, Lutfin Kecewa: Mungkin Sibuk Nyaleg

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 06:14 WIB
Gedung DPRD Donggala
Gedung DPRD Donggala

METRO SULTENG-Sibuk mencalonkan diri kembali di legislatif, sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Donggala, dinilai gagal fokus menjalankan tugas pokok mereka salah satunya adalah fungsi pengawasan.

"Ya kalau saya liat mereka ini fungsi pengawasannya tidak jalan, buktinya surat tembusan saya ke DPRD sampai sekarang tidak digubris," kata Lutfin,S.Sos dengan nada kesal.

Baca Juga: Ancam Masa Depan Morowali, KLK-M Minta Pemerintah Cabut IUP yang ada di Kecamatan Bungku Tengah

Menurut Lutfin, surat tembusan permintaan permohonan eksekusi perkara Kades Marana dengan Bupati Donggala bukan urusan pribadinya tetapi itu urusan administrasi pemerintahan terkait pemberhentian dirinya.

Selain itu, kata Lutfin, surat permohonan permintaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang ditembuskan kepada DPRD Donggala, pada bulan Maret 2023 lalu adalah pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jam Tangan Pintar Mirip Apple Watch, Noise Colorfit Pro 4 Alpha Menampilkan Mahkota Digital di sisi Kanan

"Jangan jangan DPRD melihat ini perseturuan pribadi saya dengan bupati, sehingga fungsi pengawasan mereka tidak jalan," terang Lutfin.

Kades Marana yang dijuluki Kesatria Berambut Emas ini menambahkan, semua proses hukum perkara telah selesai dan kini tinggal proses eksekusi dari PTUN Palu.

DPRD sebagai lembaga fungsi pengawasan kata Lutfin, dimana setiap persoalan di daerah. Dalam perkara ini, DPRD pernah menyuarakan melalui angket walaupun pada akhirnya kalah di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2021 silam.

"Lumpuhnya anggota DPRD adalah perlakuan jahat terhadap kejahatan, dimana DPRD ikut menzalimi kami di Desa Marana," tutup Lutfin.

Baca Juga: Kades Sakita Haru Didatangi Pimpinan PT Fadlan Mulia Jaya Serahkan Bantuan Warganya yang Kurang Mampu

Lutfin menilai, tidak jalannya fungsi pengawasan oleh anggota DPRD, mungkin disebabkan kesibukan untuk kegiatan yang lain salah satunya persiapkan diri mencalonkan kembali di legislatif pada 2024 mendatang.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X