Wapres Gibran vs Forum Purnawirawan TNI, PDIP Respon Positif, Pakar Peluang Jalur Konstitusi Lengserkan Gibran

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 10:42 WIB
Penasihat Khusus Presiden, Wiranto (kiri) dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan). (YouTube.com / Sekretariat Presiden - Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Penasihat Khusus Presiden, Wiranto (kiri) dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan). (YouTube.com / Sekretariat Presiden - Instagram.com/@gibran_rakabuming)

METRO SULTENG-Ramai isu desakan meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena dianggap tidak layak jadi Wapres. Desakan itu pertama kali disuarakaj oleh
Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Mereka menyampaikan delapan tuntutan politik yang ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu poin itu yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya.

Baca Juga: Kantor LPM Talise Disegel Warga, Buntut Dugaan Penjualan Tanah Secara Sepihak ke PT CPM

PDIP Minta Prabowo Respon Cepat

Menaggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI Itu, Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk serius menanggapi usulan kelompok Purnawirawan TNI, yang meminta agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dicopot.

“kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh presiden, karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal,” ujar Komarudin, kepada media.

Komarudin menilai, para purnawirawan TNI tersebut tentunya memiliki kapasitas, dan telah mempertimbangkan secara matang usulannya.

Dia bahkan menyoroti sosok Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno yang tergabung dalam forum purnawirawan yang meminta pencopotan Gibran tersebut.

Kalau purnawirawan mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan, geopolitiknya, beban-beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia.

Kata Komarudin, Presiden Prabowo perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, terutama dari aspek konstitusi.

"Presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya. Kan tentu usulan boleh saja, tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” kata Komarudin.

Baca Juga: Rp1,6 M Dana TAKE Donggala Disalurkan kepada 89 Desa

Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X