METRO SULTENG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membawa wacana baru politik di Kabupaten Parigi Kabupaten Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. MK menginstruksikan Pilkada 2024 di kabupaten itu harus diulang dalam putusannya Senin (24/2/2025).
KPU Parigi Moutong diberi waktu 60 hari untuk menggelar Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga: Erwin-Sahid Merana, MK Putuskan Pilkada Parimo Diulang
Dalam salah satu putusannya, MK mendiskualifikasi calon Bupati Parigi Moutong nomor urut 5, Amrullah Almahdali, namun mempertahankan Ibrahim Hafid sebagai calon Wakil Bupati.
Siapa pengganti Amrullah Ahmadali? Salah satu nama yang mendapat dukungan adalah Hidayat Lamakarate. Saat ini, Hidayat menjabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sulteng.
Dukungan kepada mantan Sekprov Sulteng itu disuarakan oleh Koalisi SulTeng Millenial (KSM).
Menurut Koordinator KSM, Andi Aril Pattalau selaku mantan Kepala Sekretariat Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, sosok Hidayat Lamakarate bisa menjadi solusi dalam pembangunan Kabupaten Parigi Moutong kedepan.
"Hidayat Lamakarate adalah sosok yang memiliki jaringan luas dan bisa menjadi pemersatu di Parigi Moutong, ditengah polarisasi politik yang melanda pasca Pilkada 27 November kemarin," kata Aril Pattalau di Palu, Selasa (25/2/2025).
Koalisi SulTeng Millenial (KSM) berharap, partai politik atau gabungan partai politik dalam koalisi Amrullah Almahdali - Ibrahim Hafid, bisa mendorong nama Hidayat Lamakarate untuk mengantikan Amrullah Almahdali sebagai Calon Bupati Parigi Moutong.
"Parigi Moutong memiliki posisi strategis dalam pembangunan Sulawesi Tengah, sehingga membutuhkan Pemimpin yang bisa membangun Kolaborasi yang lintas daerah di Kawasan Barat dan Timur Sulawesi Tengah," tutup Aril Pattalau. (*)