Sementara itu, hingga hari Jum'at (6/12/2024) pendaftaran gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), belum ada pendaftaran gugatan berasal dari Kabupaten Tojo Una-una.
Paslon IHLAS melalui tim hukumnya terus memantau website pendaftaran MK secara online.
Baca Juga: Kajari Touna Ajak Warga Tetap Tenang dan Damai Usai Pleno Hasil Pilkada
"Hingga Jum'at belum ada yang mendaftarkan gugatan dari Touna. Tapi kita tunggu sampai Senin (9/12/2024), waktu terkakhir pendaftaran. Apakah ada yang mendaftarkan gugatan atau tidak," kata penasehat tim hukum paslon IHLAS, Ishak P Adam.
Ishak menyatakan bahwa aturan memberikan waktu selama tiga hari kerja bagi paslon yang tidak menerima hasil pleno penghitungan KPU.
"KPU melakukan pleno pada Rabu. Pasca pleno, diberi waktu tiga hari untuk mendaftar ke MK, yaitu mulai Kamis, Jum'at, dan Senin. Yang jelas, sampai sekarang belum ada yang mendaftarkan gugatan sengketanya,," ujar Ishak. (*)