Azikin juga menegaskan, tdak semua pemilih yang tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat disalahkan, karena hal tersebut merupakan hak politik mereka.
“Keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan,” tutup Azikin. (*)