"Dan apa yang dilakukan Verna, sudah kategori dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso," ujarnya menambahkan.
poaBaca Juga: Satgas Madago Raya Perkuat Cooling System Jelang Pilkada di Poso
Dan jika benar Verna melanggar, sanksi sudah siap menanti. Ini diatur sebagaimana dalam Edaran Mendagri Pasal 71 ayat (5) dan Perbawaslu 9 Tahun 2020.
Dan bila Verna Inkiriwang memperoleh suara terbanyak maka sia-sia suara itu. Sebab Verna berpotensi didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi.
Pihak Verna yang berusaha dikonfirmasi terkait dugaan seragam sekolah di masa tenang, belum berhasil. (*)