METRO SULTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi untuk meminimalisir potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Rakor berlangsung selama tiga hari, dibuka pada Jumat, 8 November 2024. Peserta rakor terdiri dari perwakilan KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Ketu KPU diwakili Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Sulawesi Tengah, Nisbah. Ia didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Darniati.
Baca Juga: KPU Morut Buka Posko Layanan Pindah Memilih, Sampai tanggal 20 November 2024
Saat membuka rakor, Nisbah menekankan pentingnya mitigasi pelanggaran khususnya pada tahapan kritis, yaitu pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi.
"Saya berharap seluruh peserta dapat mengantisipasi segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi demi kelancaran proses pemilihan," ujarnya mengingatkan.
Peserta rakor meliputi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Debat Kedua Pilgub Sulteng, 218 Personel Disiagakan di Hotel BW Palu
Materi utama selama rakor berlangsung tiga hari adalah tentang mitigasi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) serta peran penting para pemangku kepentingan dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.
Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman lebih mendalam dan sinergi antar-lembaga untuk menjaga integritas Pemilu 2024. (*)