KPU Morut Buka Posko Layanan Pindah Memilih, Sampai tanggal 20 November 2024

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 15:45 WIB

nMETRO SULTENG - KPU Morowali Utara (Morut) membuka posko pelayanan pindah memilih (DPTB) di semua sekretariat PPS 125 Desa dan Kelurahan sekretariat PPK di 10 wilayah kecamatan juga di kantor KPU kabupaten Morowali Utara, sampai batas waktu tanggal 20 November 2024 atau H-7 untuk 4 kondisi :

1. Menjalankan tugas ditempat lain Pada saat hari pemungutan

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yg mendampingi

3. Menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

4. Tertimpa bencana Alam.

"Ingat, batas waktu pelayanan pindah memilih (DPTB) sampai pada tanggal 20 November 2024 atau H - 7 sebelum voting day (pemungutan suara) yang jatuh pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang," jelas Hartati, Devisi perencanaan data dan informasi KPU Morowali Utara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X