METRO SULTENG - Kalau rezeki tidak akan kemana. Kira-kira begitulah peruntungan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim A Hafid di Pilkada Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) 2024.
Keduanya kini resmi ditetapkan KPU Parigi Moutong sebagai peserta Pilkada 2024, setelah gugatan mereka diterima PTTUN Makassar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Parimo.
Baca Juga: Status TMS-nya Dibatalkan PTTUN, Amrullah-Ibrahim Langsung Tancap Gas di Pilkada Parimo
Melalui Berita Acara (BA) nomor 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024, KPU Parimo memutuskan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim A Hafid resmi menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong nomor urut 5.
"Iya benar. Alhamdulillah, KPU Parimo sudah melakukan pleno pada 28 Oktober 2024. Dan Amrullah-Ibrahim resmi ditetapkan jadi calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024" kata Fadli Azis, tim pemenangan Amrullah-Ibrahim, Selasa sore (29/10/2024).
Baca Juga: KPU Parimo Sikapi Putusan PTTUN Makassar yang Batalkan Status TMS Amrullah-Ibrahim
Berikut BA berisikan empat poin hasil pleno KPU Parimo, terkait penetapan Amrullah-Ibrahim sebagai calon atau peserta Pilkada 2024 yang dikutip lengkap Metrosulteng:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong. Berita Acara Nomor: 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar No 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.
Pada hari ini, Senin, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, telah dilaksanakan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong secara luring dan daring.
Baca Juga: Ahmad Ali Targetkan 60 Persen Suara di Parimo
Secara luring di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong dihadiri I Made Koto Parianto dan Daiman Hidayat, sedangkan secara daring dihadiri Ketua KPU Ariyana (tugas luar di Palu), Anggota KPU, Maskar, dan Mohammad Iskandar Mardani (tugas luar di Bali) yang mengikuti rapat secara virtual.
Rapat pleno tersebut dalam rangka menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.
Dalam rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong memutuskan:
1). Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
2). Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong untuk Pemilihan Tahun 2024, dengan memperhatikan persyaratan administratif, ketentuan perundang-undangan, dan ketetapan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, sebagai berikut: