Status TMS Dibatalkan PTTUN, Amrullah-Ibrahim Langsung Tancap Gas di Pilkada Parimo

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 17:17 WIB
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, Amrullah-Ibrahim, dinyatakan lolos lagi menjadi calon di Pilkada Parimo setelah gugatan TMS-nya dibatalkan PTTUN Makassar.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, Amrullah-Ibrahim, dinyatakan lolos lagi menjadi calon di Pilkada Parimo setelah gugatan TMS-nya dibatalkan PTTUN Makassar.

METRO SULTENG - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Amrullah Almahdaly - Ibrahim A Hafid, kini bisa tersenyum lega. Pasangan ini diterima gugatannya oleh PTTUN Makassar, setelah sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU dan permohonan ajudikasinya di tingkat Bawaslu ditolak.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan H. Amrullah Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dalam sidang sengketa Pilkada dengan nomor register perkara: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.

Atas putusan PTTUN Makassar pada Senin (28/10/2024), pasangan ini bisa melenggang lagi di Pilkada Parimo 2024, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan nomor urut 5.

Baca Juga: KB Gratis dan Edukasi Stunting Jadi Prioritas TMMD ke-122 di Parigi Moutong

Dikabulkannya gugatan Amrullah dan Ibrahim Hafid termuat dalam salinan putusan PTTUN Makassar. Sidang gugatan itu dipimpin oleh majelis H. Edi Supriyanto didampingi oleh Dra. Marsinta Uli Saragih, S.H., M.H dan Bagus Darmawan sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim juga membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Parimo nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.

Putusan itu terkait penetapan bakal calon pasangan calon status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong di pemilihan serentak 27 November 2024.

"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024," bunyi salinan putusan PTTUN Makassar, Senin (28/10/2024).

"Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024," lanjut bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Lezatnya Seafood Tumpah di Swiss-Belinn Luwuk, Hanya Rp500 Ribu per Porsi untuk 4-6 Orang

PTTUN Makassar juga memerintahkan kepada KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan Ibrahim A Hafid sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Di akhir putusan, PTTUN Makassar menghukum Tergugat dalam hal ini KPU Parimo, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Dihubungi media ini, Amrullah Almahdaly mengatakan kemenangannya merupakan kemenangan rakyat. Putusan PTTUN Makassar tersebut menurutnya merupakan bentuk keadilan bagi dirinya.

Baca Juga: Pjs Gubernur Sulteng Serahkan Penghargaan di Momen Hari Sumpah Pemuda

"Saya kira ini bukti bagi kami yang mengejar keadilan. Hari ini sudah kami dapatkan itu dan itu hak kami yang telah dizalimi. Ini harus jadi bukti contoh penyelenggara pemilu mendzalimi seseorang, maka tempatnya pengadilan yang bisa memutuskan dengan baik dan objektif. Saya kira ini kemenangan rakyat," kata Amrullah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X