METRO SULTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, mengingatkan agar debat publik antar pasangan calon Pilkada dilaksanakan di wilayah pemilihan masing-masing, bukan di luar daerah.
Pernyataan ini merespons rencana KPU Sulteng yang kabarnya akan menggelar debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menegaskan debat publik sebaiknya diadakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 yang mengatur teknis kampanye Pilkada.
Menurutnya, debat publik tidak hanya menjadi ajang bagi pasangan calon, tetapi juga sebagai sarana untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. Hal ini penting agar pemilih dapat mempertimbangkan pilihannya dengan lebih baik.
Baca Juga: Hidayat Ingatkan Bawaslu soal Potensi Kecurangan di Pilkada Palu
"Debat harus diadakan minimal tiga kali dan difasilitasi oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota," ujar Nasrun kepada wartawan di Palu, Selasa, 8 Oktober 2024. (*)