METRO SULTENG – Menanggapi laporan masyarakat terkait penggunaan speed boat milik Pemda yang dilakukan Imam Kurniawan Lahay, salah satu kontestan pada Pilkada Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) saat berkampanye di Desa Kabalutan, Agus Walahi, salah seorang Lawyer di Sulteng yang juga berada dalam barisan Tim Hukum pasangan IHLAS ikut melontarkan kritik kerasnya.
Dalam pandangannya, Agus Walahi menilai bahwa penggunaan fasilitas negara dalam melakukan kerja-kerja kampanye adalah bentuk nyata dari sikap melawan hukum yang dipertontonkan dengan tidak punya rasa malu di hadapan masyarakat oleh kandidat.
“Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung kerja-kerja kampanye sama halnya ‘mengencingi’ undang-undang,” papar Agus Walahi membuka pembicaraan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada Tojo Una-una Dilaporkan ke Bawaslu
Agus yang ditemui di halaman kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu itu juga dengan tegas mendorong Bawaslu Kabupaten Touna untuk segera memproses laporan masyarakat terkait penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye yang dilakukan Imam Kurniawan Lahay dan juga Mohamad Lahay.
Mohamad Lahay sendiri saat ini masih berstatus Bupati aktif yang datang ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas speedboat berbeda namun juga tercatat sebagai aset Pemda.
Menurut Agus, dalam UU No. 1 Tahun 2015 soal larangan dalam Kampanye dan PKPU No. 13 Tahun 2024 sudah jelas menegaskan bahwa Bupati aktif yang berkampanye untuk calon lain harus mengajukan cuti dan di luar tanggungan negara serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Hidayat Ingatkan Bawaslu soal Potensi Kecurangan di Pilkada Palu
Artinya, ketika Bupati aktif tetap ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara maka itu dengan tegas dan jelas melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud UU No. 1 tahun 2015 dan PKPU No. 13 Tahun 2024.
“Bawaslu Kabupaten Touna yang harus mengambil sikap tegas untuk memproses, sebab dengan tidak adanya laporan masyarakat saja Bawaslu harus tetap memproses, apalagi penggunaan fasilitas negara ini disaksikan ratusan pasang mata dan telah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu,” tegas Agus.
Sebagaimana diketahui, Imam Kurniawan Lahay yang merupakan anak kandung Mohamad Lahay, Bupati aktif Kabupaten Touna telah datang berkampanye di desa Kabalutan kecamatan Talatako pada tanggal 3 Oktober 2024 dengan menggunakan speedboat yang tercatat sebagai aset milik Pemda Touna.
Baca Juga: ASN Pemda Touna Jangan Ada Cawe-cawe Kandidat Tertentu, Natsir Said: Kami Akan Lapor
Tidak lama berselang, Mohamad Lahay datang dengan menggunakan speedboat yang juga masih tercata sebagai aset milik Pemda Touna.
Atas peristiwa hukum tersebut, Ilham, salah seorang anggota Tim Hukum pasangan Ilham Lawidu – Hj. Surya telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Touna tertanggal 4 Oktober 2024.