METRO SULTENG - Samsurijal Labatjo dan Saiful Bahri Laborahima bisa tersenyum lega. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tojo Una-una menyatakan pasangan dengan singkatan SALAM itu memenuhi syarat admisnistrasi sebagai bakal calon independen Bupati dan Wakil Bupati Tojo Unauna di Pilkada 2024.
Baca Juga: Daftar di KPUD Touna, Pasangan Salam Diantar Ratusan Relawan
Pengumuman ini disampaikan KPU Touna dalam rapat pleno KPU yang berlangsung pada Selasa malam (18/6/2024).
"Bakal pasangan calon sebagaimana disebut di atas (Samsurijal-Saiful) dinyatakan memenuhi syarat. Dan selanjutnya Paslon ini dapat mengikuti tahap verifikasi faktual,” ujar Nidaul, salah seorang Komisioner KPU Touna.
Pengumuman ini langsung disambut takbir oleh pendukung dan tim SALAM, sebutan untuk pasangan Samsurijal-Saiful Lamborahima.
Usai pengumuman KPU, Samsurijal Labatjo mengaku sangat terharu dengan lolosnya dia dan pasangannya sebagai bakal calon.
Baca Juga: Pasangan Haji Rendi Lamajido - Lucki Lasahido Dinilai Pas Untuk Maju Pilkada Touna
"Alhamdulillah, ini berkat kerja keras tim dan pendukung yang tanpa lelah memberi support dan dukungan dalam pengumpulan KTP dan perbaikan syarat dukungan,” kata Ijal, sapaannya terharu dikutip dari KabarSelebes.id
Bila pasangan SALAM dinyatakan KPU memenuhi syarat, berbeda dengan pasangan independen lainnya, Agfar Patanga dan Haerul Willah.
Pendaftar yang juga dari jalur independen ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Touna sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
KPU menyatakan, pasangan Agfar Patanga-Haerul Willah tidak memenuhi syarat administrasi terkait kesesuaian data yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga: Dukungan Semakin Menguat, Partai Gerindra Touna Komitmen Menangkan AA-AKA di Pilgub Sulteng 2024
“Dari hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam berita acara, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-1 pasangan tersebut sebanyak 17.678 dukungan. Jumlah ini kurang dari dukungan yang ditentukan sebanyak 17.951 orang,” Nidaul menjelaskan.
Menurut Nidaul, jumlah dukungan yang diberikan oleh pasangan Agfar Patanga-Haerul Willah berasal dari 12 kecamatan, dengan sebaran dukungan minimal di 7 kecamatan yang telah ditetapkan.
"Pasangan bakal calon ini dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Nidaul.