METRO SULTENG - Pasangan Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan Wakil Bupati H. Djira K, yang sudah memastikan untuk maju kembali pada pilkada mendatang, secara resmi mengambil formulir pendaftaran calon di Partai Gerindra Morut.
"Terima kasih. Ini kandidat pertama yang mendaftar di Partai Gerindra. Kami sambut baik," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Morut, Doddy Adisatya, di Kolonodale, Kamis (25/4/2024).
Selain Doddy, saat itu hadir pula Sekretaris DPC Partai Gerindra Morut Arman Purnama Marunduh dan Bendahara Muhammad Russell Najimain.
Baca Juga: Pilkada Morowali Utara 2024: Pasangan Delis-Djira Jilid II Mendaftar di PKB dan PDIP
Sedangkan pasangan Delis-Djira mengutus tim yang dipimpin Masnan serta Sekretaris Partai Hanura Morut Yusran Zainuddin serta beberapa anggota tim lainnya.
Sehari sebelumnya, tim Delis-Djira juga sudah mengambil formulir pendaftaran di PDIP dan PKB Morut.
Sebelum menyerahkan formulir pendaftaran secara resmi, Ketua DPC Partai Gerindra Morut Doddy Adisatya menjelaskan prosedur pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Gerindra.
Menurutnya, setelah formulir pendaftaran tersebut diisi dan dikembalikan kandidat, selanjutnya diproses di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sulteng dan seterusnya ke DPP.
"Yang menentukan atau yang mengeluarkan rekomendasi dukungan itu kewenangan pusat," jelas Doddy.
Baca Juga: Tips Lulus Tes Calon Anggota Polri, Berikut Panduan Dari Karo SDM Polda Sulteng
Ia tidak bisa memastikan berapa kandidat yang akan mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Gerindra Morut. Yang jelas pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya.
"Kita buka pendaftaran secara terbuka. Tapi kan tidak ada jaminan bahwa semua yang datang mengambil formulir akan mengembalikan formulir itu," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Masnan atas nama pasangan kandidat Delis-Djira menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari pengurus Partai Gerindra Morut.
Ia menyatakan dokumen pendaftaran ini akan segera diisi dan dilengkapi kandidat sesuai penggarisan partai.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, syarat pencalonan pasangan Bupati/Wabup Morut minimal didukung 5 kursi DPRD.