• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu 24 Agustus 2024 - Senin 26 Agustus 2024
• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis 29 Agustus 2024
Baca Juga: Kenali CASIO G SHOCK GBA900, Jam Tangan Pintar Pelacak Kebugaran Mewah dengan Harga Terjangkau
• Penelitian Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus 2024 - Sabtu 21 September 2024
• Penetapan Pasangan Calon: Selasa 22 September 2024 - Sabtu 22 September 2024
• Pelaksanaan Kampanye: Rabu 25 September 2024 - Sabtu 23 November 2024
• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu 27 November 2024 pagi-siang
• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu 27 November 2024 - Senin 16 Desember 2024
• Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
• Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Demikian infomaai tahapan Pilkada Serentak yang diputuskan oleh KPU RI. Semoga bermanfaat.***