Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024, Mulai Perencanaan 26 Januari Hingga Pencoblosan 27 November

photo author
- Senin, 26 Februari 2024 | 12:28 WIB
Pilkada serentak 2024
Pilkada serentak 2024

• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu 24 Agustus 2024 - Senin 26 Agustus 2024

• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis 29 Agustus 2024

Baca Juga: Kenali CASIO G SHOCK GBA900, Jam Tangan Pintar Pelacak Kebugaran Mewah dengan Harga Terjangkau

• Penelitian Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus 2024 - Sabtu 21 September 2024

• Penetapan Pasangan Calon: Selasa 22 September 2024 - Sabtu 22 September 2024

• Pelaksanaan Kampanye: Rabu 25 September 2024 - Sabtu 23 November 2024

• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu 27 November 2024 pagi-siang

• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu 27 November 2024 - Senin 16 Desember 2024

• Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

• Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Demikian infomaai tahapan Pilkada Serentak yang diputuskan oleh KPU RI. Semoga bermanfaat.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: KPU RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X