Senator ART Ingatkan Polda Sulteng, Jangan Lindungi Oknum Polri yang Menunggu Pemecatan

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 21:21 WIB
Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha atau yang akrab disapa ART.
Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha atau yang akrab disapa ART.

METRO SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah diingatkan untuk tidak bermain-main dalam penegakkan disiplin. Bagi anggota Polri yang melanggar disiplin dan kode etik, harus ditindaklanjuti proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku di Korps Bhayangkara tersebut.

Penegasan itu disampaikan anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rachman Thaha, pada Jum'at sore (22/12/2023) kepada sejumlah wartawan.

Senator yang karib disapa ART mengaku, baru saja menerima informasi dari Sulawesi Tengah bahwa ada oknum Polri yang kembali aktif berkantor, padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemecatan. Pelanggarannya sanksi etik dan melakukan desersi.

Baca Juga: Ketum PAN Sudah Mengolok-olok Agama, Senator ART: Jika Tidak Klarifikasi, Saya akan Laporkan Dia!

"Oknum Polri ini bertugas di Polres Buol, Sulawesi Tengah. Inisial Y. Saya berharap Polres Buol dan bahkan Polda Sulteng jangan membuka sendiri celah hukum kepada institusinya. Karena oknum bersangkutan telah melanggar etik dan melakukan disersi," ungkap senator yang duduk di Komite I yang membidangi politik, hukum dan keamanan.

Sebagai mitra kerja Komite I, ART mengingatkan Polri dan Polda jajarannya untuk tidak melindungi anggota Polri yang bermasalah. Apalagi sampai memback up yang bersangkutan agar bisa lolos dari sanksi pemecatan.

"Karena diinformasikan ke saya, Y ini kembali masuk berkantor. Ada apa ini? Padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemberhentian dari Mabes Polri," ART keberatan.

Jika oknum Polri di Buol tersebut lolos dari sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), maka oknum Polri yang sebelum-sebelumnya telah di-PTDH dengan kasus yang sama, berpeluang menggugat Polri.

Sebab, kasus mereka sama karena melanggar etik dan desersi. Akan tetapi yang lainnya dipecat, sementara yang satunya ini tidak.

Baca Juga: Soroti Pertambangan Galian C di Poros Palu-Donggala, Senator ART: Saya Minta Lakukan Audit!

"Ini yurisprudensi baru. Bisa digugat Polri dan jajarannya, terutama Polda Sulteng. Karena telah melanggar perundang-undangan. Kenapa anggota Polri yang lain dipecat, sementara yang satu justru dilindungi. Dan aktif lagi berkantor. Ini preseden buruk bagi institusi kepolisian," tegasnya. 

Oknum Polri tersebut, lanjut pria kelahiran Palu 17 September 1979, sekitar 2 tahun desersi. Bahkan juga sempat masuk DPO. Dengan demikian, pelanggarannya jelas dan aturan yang dilanggar jelas.

"Jika hak-haknya masih diberikan, ini bentuk penyalahgunaaan keuangan negara. Dan Insya Allah saya akan mengawal masalah ini jika oknum tersebut dikembalikan lagi masuk kerja. Ini sudah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tubuh Polri," tandas ART.

Baca Juga: Sambut dengan Tangan Terbuka, Senator ART Beri Maaf kepada Iswadi

Diketahui, penegakkan disiplin anggota Polri dengan sistem pemberian sanksi, diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X