Gafar mengkhawatirkan jika hal ini terus berlanjut akan menimbulkan kemarahan masyarakat akibat dari kebijakan yang dirasakan sangat tidak adil seperti saat ini. Seluruh masyarakat mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan di negara ini terkhusus di Morowali ini.
Olehnya itu, Gafar ingatkan bahwa masyarakat sebagai konsumen itu di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero),"jelasnya.***