METRO SULTENG – Bertempat di Aula Polsek Luwuk, Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Banggai, Sulteng, Iptu I Nyoman Y. Suradi memberikan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (25/11/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri personel Polsek Luwuk dan anggota pangkat bintara yang sedang menduduki posisi jabatan perwira.
Dalam sambutan, Kasikum menekankan agar anggota dapat memperhatikan dan mempedomani poin-poin penting yang terdapat didalam Perkap No. 2 Tahun 2022, didalam pelaksanaan tugas maupun pada kehidupan sehari-hari.
“Dalam Perkap ada penekanan Kapolri kepada seluruh pimpinan Polri di wilayah hukum masing-masing untuk dapat melakukan pengawasan secara langsung,” ungkapnya.
Baca Juga: Mardiana Serahkan Bukti Keterlibatan Bupati Donggala Cs dan Oknum Jaksa Kepada Jaksa Agung
Dan apabila ada pelanggaran anggota dapat diingatkan secara langsung, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan yang dapat merugikan anggota maupun institusi Polri.
“Kapolri juga menekankan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu atasan bisa langsung memberikan sanksi, sesuai pasal 9 Perkap nomor 2 tahun 2022,” sebut Kasikum.***