Sosialisasi Perkap No 2 Tahun 2022, Kasikum Polres Banggai Tekankan Anggota Untuk Mempedomaninya

- Jumat, 25 November 2022 | 15:44 WIB
Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022, di Aula Polsek Luwuk (Foto : dok. Humas Polres Banggai)
Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022, di Aula Polsek Luwuk (Foto : dok. Humas Polres Banggai)

METRO SULTENG  Bertempat di Aula Polsek Luwuk, Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Banggai, Sulteng, Iptu I Nyoman Y. Suradi memberikan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (25/11/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri personel Polsek Luwuk dan anggota pangkat bintara yang sedang menduduki posisi jabatan perwira.

Baca Juga: Paripurna Persetujuan Bersama RAPBD 2023, Bupati Tojo Una-una Diminta Segera Sampaikan Ke Gubernur Sulteng

Dalam sambutan, Kasikum menekankan agar anggota dapat memperhatikan dan mempedomani poin-poin penting yang terdapat didalam Perkap No. 2 Tahun 2022, didalam pelaksanaan tugas maupun pada kehidupan sehari-hari.

“Dalam Perkap ada penekanan Kapolri kepada seluruh pimpinan Polri di wilayah hukum masing-masing untuk dapat melakukan pengawasan secara langsung,” ungkapnya.

Baca Juga: Mardiana Serahkan Bukti Keterlibatan Bupati Donggala Cs dan Oknum Jaksa Kepada Jaksa Agung

Dan apabila ada pelanggaran anggota dapat diingatkan secara langsung, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan yang dapat merugikan anggota maupun institusi Polri.

“Kapolri juga menekankan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu atasan bisa langsung memberikan sanksi, sesuai pasal 9 Perkap nomor 2 tahun 2022,” sebut Kasikum.***

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Terkini

Keutamaan Menjaga Ibadah Tarawih Bulan Ramadhan

Jumat, 31 Maret 2023 | 05:38 WIB
X