Paripurna Persetujuan Bersama RAPBD 2023, Bupati Tojo Una-una Diminta Segera Sampaikan Ke Gubernur Sulteng

- Jumat, 25 November 2022 | 14:14 WIB
Sidang paripurna persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap RAPBD Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2023 (Foto Candra Lubah)
Sidang paripurna persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap RAPBD Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2023 (Foto Candra Lubah)

METRO SULTENGBupati Tojo Una-una yang diwakili oleh Wabup Ilham Lawidu menghadiri sidang paripurna yang membahas persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (24/11/2022) kemarin. Hadir dalam rapat Wakil Ketua I DPRD Touna, Gusnar A. Suleman, Wakil Ketua II, Salim Makaruru, Sekda, Sekwan dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemda Touna.

Dalam laporan Sekwan, dari 25 anggota dewan, hanya 18 anggota yang hadir dalam rapat, dan yang ikut melalui zoom meeting sebanyak 5 anggota. Namun sesuai ketentuan pasal 131 ayat (1) huruf B peraturan DPRD Touna, telah terpenuhi atau kourum untuk mengesahkan sebuah putusan.

Sementara Ketua DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Gusnar A. Suleman mengatakan persetujuan bersama terkait RAPBD tahun anggaran 2023, sesuai agenda akan dimulai dari penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap pidato pengantar.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap RAPBD Tojo Una-una tahun 2023
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap RAPBD Tojo Una-una tahun 2023
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pemandangan umum Fraksi DPRD telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 27 Oktober tahun 2022 lalu, dan telah menguraikan beberapa masukan, saran dan catatan penting yang menjadi perhatian untuk mendapatkan jawaban Bupati,” kata Gusnar.

RAPBD tahun anggaran 2023 ini, juga telah dibahas di tingkat Komisi bersama OPD. Dan hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemda Touna, pada 21 November 2022.

“Sesuai ketentuan pasal 315 ayat (1) Undang-undang No 9 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ditegaskan bahwa rancangan peraturan tentang APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur Sulteng,” jelasnya.

Untuk itu, mewakili Ketua DPRD, Gusnar berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Mohammad Lahay segera menyampaikan RAPBD 2023 kepada Gubernur, untuk mendapatkan hasil evaluasi,” himbaunya. ***

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Terkini

X