METRO SULTENG-Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/2023 Kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah telah ditetapkan Kementrian Agama Propinsi Sulteng.
Zakat merupakan kewajiban umat muslim yang mulai ditunaikan sebelum jatuh 1 Syawal atau bertepatan lebaran Idul Fitri.
Di setiap negara nilai dalam bentuk uang berbeda, namun jika di kualifikasi pada kilogram juga berbeda kilogram bahan makanan pokok.
Di Indonesia, zakat fitrah dikelola oleh lembaga amil zakat, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: ART Minta Polri hingga Kejagung Sikapi Transaksi Mencurigakan Rp 349 T
Besaran zakat fitrah umumnya sekitar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya per orang. Pemberian zakat fitrah dalam bentuk uang juga diperbolehkan, terutama di kota-kota besar.
Bagaimana dengan besaran zakat fitrah pada ramadhan 1444 Hijriyah di kabupaten propinsi Sulawesi Tengah. Dan berapa angka dan jumlah zakat yang di keluarkan per jiwa di kabupaten anda?
Kementrian agama provinsi Sulawesi Tengah merilis besaran zakat fitrah yakni :
Wilayah kota Palu, Kabupaten Dongala,, Kabupaten Parigi, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Tojo Una Una sebesar Rp32.500 per jiwa.
Kabupaten Banggai Laut Rp35.000 per jiwa.
Kabupaten Banggai 36.000 per jiwa.
Jika berbentuk beras 2,5 kilogram atau 3.5 liter Beras.
Zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum shalat idul Fitri. Demikian nilai zakat Fitrah di Sulteng.***