Kanwil Kemenkumham Sulteng Lakukan Sosialisasi Tentang Kekayaan Intelektual di Polres Morowali

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 16:37 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulteng Saat berkunjung di Polres Morowali
Kanwil Kemenkumham Sulteng Saat berkunjung di Polres Morowali

METRO SULTENG-Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Morowali, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melakukan kegiatan koordinasi dan edukasi di Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Selasa (21/2/23).

Kunjungan itu dihadiri oleh Kepala Subbidang (Kasubid) Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa, pengolah data laporan Muh Said dan penyusunan laporan keuangan Wiyanto.

Kunjungan ini langsung disambut baik oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Morowali Muhanmad Iqbal dan Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Ibrahim Erwin beserta jajarann diruangannya.

Baca Juga: Perekaman e-KTP dan KIA di Banggai Laut, Kamran Sebut Sudah Capai Target

Dalam pertemuan tersebut, I Nyoman Sukamayasa menyampaikan bahwa kujungan itu bertujuan untuk melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual dan penyampaikan peran PPNS Kepada instansi terkait termasuk aparat penegak hukum yakni Kepolisian.

Ia memaparkan, beberapa tahapan jika ada pelanggaran terkait hak kekayaan intelektual yang keberadaannya telah diakui negara, contoh diantaranya seperti hak paten, merek dagang, rahasia dagang, desain industri, dan hak cipta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Punya Peluang Tidak Dihukum Mati Karena KUHP Baru, Mahfud MD:Saya Duga Dia Meninggal Di Penjara

"Bilamana ada pelanggaran hak KI, pelapor harus ditanyakan dulu apa sudah disertifikatkan hak KI nya, jika sudah, pelapor harus melakukan somasi kepada calon tergugat pada proses hukum tersebut selama 3 kali," jelas Nyoman yang dirilis oleh Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Menanggapi kunjungan ini, Kanit Tipidkor Polres Morowali, Iqbal mengatakan hingga saat ini belum ada aduan terkait soal pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh masyarakat diwilayah hukum kerjanya, namun jika ada aduan dari masyarakat, pihaknya segera akan melakukan kordinasi dengan Kemenkumham Sulteng, sebagaimana Undang-Undang yang bisa diterapkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Aksi Sujud Risma Didepan Pengajaran SLB Bandung Dinilai Hanya Percintaan, Ini Penjelasannya

"Mungkin kami bisa diberikan masukan atau informasi agar kami dapat mengetahui lebih detail mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini,” ujar Iqbal.

Selain itu, mewakili Kapolres Morowali AKBP Suprianto, Iqbal mengucapkan banyak terimakasih atas kunjungan dari pihak Kemenkumham Sulteng untuk melakukan kordinasi dan edukasi di Polres Morowali.

"Dengan kunjungan tersebut, dapat diketahui langkah-langkah penanganan aduan pelanggaran KI, khususnya di Kabupaten Morowali dengan adanya edukasi dan koordinasi oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng," ucapnya.

Baca Juga: Heboh! Aksi Sujud Risma Usai Ditagih Janji Soal Tanah Hibah Oleh Pengajar SLB Bandung

Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian leaflet panduan umum pendaftaran kekayaan intelektual oleh Kasubid KI I Nyoman Sukamayasa kepada Polres Morowali, yang diterima oleh Kanit Tipidkor Polres Morowali.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X