Selain itu, direkomendasikan untuk meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai bahaya rabies di seluruh wilayah kerja Puskesmas, mengingat kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) yang terus terjadi setiap minggu. Sosialisasi Surat Edaran Nomor 520/02.70/Distan/2025 tentang Penertiban Hewan Peliharaan Anjing juga perlu diperkuat, agar masyarakat memahami, mematuhi, dan menindaklanjuti imbauan pemerintah daerah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan upaya pengendalian populasi anjing dan pencegahan penyebaran rabies di tingkat komunitas dapat berjalan lebih efektif.
Saatnya kita bergerak bersama. Rabies bisa dicegah, dan Poso bisa terbebas dari ancaman ini jika semua pihak berkomitmen untuk bertindak cepat dan tepat. Jangan biarkan kematian akibat rabies terus terjadi. Kesadaran, kepedulian, dan tindakan nyata adalah kunci utama dalam melawan penyakit mematikan ini.***