Rabies di Poso: Ancaman Nyata yang Harus Dihentikan

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 20:03 WIB
Uswatun Hasanah Amiluddin.& Sri Andryani
Uswatun Hasanah Amiluddin.& Sri Andryani

Oleh : Uswatun Hasanah Amiluddin & Sri Andryani. (Mahasiswa S2 FKM Unismuh Palu

METRO SULTENG-Kabupaten Poso saat ini menghadapi darurat Rabies. Data terbaru menunjukkan bahwa Poso menjadi daerah dengan jumlah kasus gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) tertinggi di Sulawesi Tengah.

Bahkan, di tahun 2024, Poso tercatat sebagai penyumbang perdana kasus kematian akibat Rabies di Indonesia. Fakta ini mengkhawatirkan dan menuntut langkah cepat serta strategis dari berbagai pihak.

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies terbanyak di Kabupaten Poso terdapat di Kecamatan Pamona Pusulemba dan Kecamatan Poso Pesisir Selatan. Di awal tahun 2025, terjadi dua kasus gigitan anjing rumahan yang terjangkit Rabies dan menggigit pemiliknya, bahkan hingga dua sampai tiga orang sekaligus.

Kejadian ini semakin membuktikan bahwa Rabies bukan hanya ditularkan oleh anjing liar, tetapi juga bisa berasal dari hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksinasi secara rutin.

Rabies adalah penyakit yang mematikan, tetapi sejatinya 100% dapat dicegah dengan Vaksin Anti Rabies (VAR). Virus ini menyerang sistem saraf pusat dan hampir selalu berakibat fatal jika gejala klinis telah muncul. Ironisnya, banyak masyarakat yang masih meremehkan bahaya Rabies dan kurang memahami pentingnya pencegahan, termasuk vaksinasi hewan peliharaan dan penanganan medis setelah Gigitan Hewan Penular Rabies.

Tingginya kasus di Poso tidak lepas dari beberapa faktor, salah satunya adalah populasi anjing yang cukup tinggi banyaknya masyarakat yang memelihara anjing lebih dari tiga ekor, bahkan ada yang memelihara lima hingga enam ekor dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan dapat memperburuk situasi.

Selain itu, akses terhadap vaksin antirabies (VAR) dan serum antirabies (SAR) di fasilitas kesehatan sering kali terbatas, memperlambat respons terhadap kasus gigitan.

Sebagai salah satu upaya penanggulangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Poso telah membuka layanan Rabies Center di enam titik strategis yang ditempatkan di Puskesmas Mapane, Puskesmas Pendolo, Puskesmas Wuasa, Puskesmas Tentena, Puskesmas taripa dan Puskesmas Gintu agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan VAR.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas vaksinasi bagi korban Gigitan Hewan Penular Rabies dan menekan angka penyebaran rabies.

Pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat harus bersinergi dalam upaya pengendalian rabies. Pertama Perlu dilakukan vaksinasi massal terhadap anjing dan kucing sebagai langkah preventif utama.

Kedua Edukasi masyarakat harus ditingkatkan agar mereka memahami pentingnya tindakan cepat setelah tergigit Hewan Penular Rabies.

Ketiga Ketersediaan VAR dan SAR di Puskesmas dan rumah sakit harus dipastikan mencukupi agar korban gigitan dapat segera mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Poso tidak boleh terus-menerus menjadi daerah dengan angka rabies tertinggi. Diperlukan kebijakan yang lebih tegas, termasuk penegakan regulasi terkait kepemilikan dan pengawasan anjing sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 dan Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Nomor 520/02.70/Distan/2025.

Salah satu langkah konkret yang dapat ditempuh adalah penerapan Peraturan Desa yang membatasi kepemilikan hewan peliharaan maksimal dua ekor anjing per rumah tangga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X