Praktik Nakal Kepala Daerah Angkat Pegawai Honorer untuk Imbalan Pemenangan Pilkada Padahal Sudah Dilarang UU, Ini Kata Menpan RB Rini Widyantin

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 10:46 WIB
Menpan RB Rini Widyantini menyoroti kepala daerah yang mengangkat pegawai non-ASN. (Instagram/official.riniwidyantini)
Menpan RB Rini Widyantini menyoroti kepala daerah yang mengangkat pegawai non-ASN. (Instagram/official.riniwidyantini)

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus selesai CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” katanya di rapat itu.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X