Praktik Nakal Kepala Daerah Angkat Pegawai Honorer untuk Imbalan Pemenangan Pilkada Padahal Sudah Dilarang UU, Ini Kata Menpan RB Rini Widyantin

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 10:46 WIB
Menpan RB Rini Widyantini menyoroti kepala daerah yang mengangkat pegawai non-ASN. (Instagram/official.riniwidyantini)
Menpan RB Rini Widyantini menyoroti kepala daerah yang mengangkat pegawai non-ASN. (Instagram/official.riniwidyantini)

METRO SULTENG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025 di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Menpan RB Rini Widyantini menyoroti adanya praktik ‘nakal’ kepala daerah yang masih saja mengangkat pegawai non-ASN.

Padahal hal tersebut telah dilarang karena melanggar aturan negara.

Baca Juga: Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN

Sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di mana isinya adalah larangan bagi pejabat pemerintah untuk mengangkat honorer baru guna mengisi jabatan tertentu.

Namun nyatanya di lapangan, menurutnya masih banyak kepala daerah yang melakukannya karena ada janji-janji politik yang harus ditepati.

“Jika dirunut dari dulu, Bapak dan Ibu sekalian, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena pilkada,” kata Rini saat rapat bersama dengan DPR.

“Kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan pilkada,” imbuhnya.

Baca Juga: Bantah Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur Akibat Efisiensi Anggaran, Ini 4 Alasan Menpan RB Rini Widyantini

Rini juga tak hanya menyebut kepala daerah saja yang masih melakukan hal tersebut, tapi juga di tingkat kementerian dan lembaga.

“Ini juga berlaku kepada K/L (kementerian dan lembaga) mungkin dalam skala yang lebih kecil,” tambahnya.

Pada rapat tersebut juga dibahas tentang penyesuaian pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Kesimpulan akhir menetapkan CPNS 2024 bisa diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.

Baca Juga: DPR Menolak Usulan Awal Menpan-RB Rini Widyantini yang Ingin Mundurkan Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Begini Keputusan Akhirnya

Rini memastikan semua yang telah lolos akan tetap diangkat secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X