Artinya: Terkadang harta dihimpun oleh selain pemakannya. Dan terkadang harta dimakan oleh yang bukan penghimpunnya. Hadirin rahimakumullah, Rezeki merupakan kenikmatan bagi kita semua.
Jika rezekinya halal berarti itu anugerah bagi kita, dan jika rezekinya haram berarti itu siksa bagi kita. Hal ini sebagaimana perkataan Sayyidina Ali yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman:
الدُّنْيَا حَلَالُهَا حِسَابٌ وَحَرَامُهَا عِقَابٌ
Artinya: Dunia ini halalnya adalah hisab dan haramnya adalah siksa. Dari perkataan di atas, harta di dunia ini, yang halal saja akan dihisab, apalagi yang haram, jelas hisabnya dan jelas pula siksanya. Hadirin rahimakumullah, Kita semua merupakan hamba Allah swt, diciptakan oleh-Nya dan dijamin rezekinya juga oleh-Nya.
Maka ada istilah, tidak mungkin Allah menciptakan makhluk kecuali Allah juga akan mencukupkan rezekinya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman-Nya surat Hud ayat 6:
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ (هود: ٦)
Artinya: Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh) (QS Hud: 6).
Mendalami ayat di atas, kita juga bisa melihat, bagaimana Imam Syafi’i sangat tenang hatinya, dan santai menyikapi rezeki yang diberikan oleh Allah swt. Ia berkata:
عَلِمْتُ أَنَّ رِزْقِي لَا يَأْكُلُهُ غَيْرِي فَاطْمَأَنَّ بَالِي
Artinya: Aku mengetahui bahwa rezekiku tidak akan dimakan orang lain, maka menjadi tenanglah hatiku.
Hadirin rahimakumullah,
Rezeki seseorang hamba sudah ada jatahnya masing-masing dari Allah swt, karena segala sesuatu yang telah terukur tidak akan tertukar.
Rezeki kita tidak akan tertukar dengan saudara kita dan kita hanya cukup menerima dan mensyukurinya.
Selain itu, kita juga diwajibkan untuk menghindari memperoleh rezeki dengan cara yang haram. Rasulullah saw bersabda dalam haditsnya yang diriwayakan oleh Imam Hakim dan Imam Baihaqi bahwa:
إِنَّ رُوْحَ الْقُدْسِ نَفَثَ فِي رُوْعِيْ أَنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقَهَا فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ (رواه الحاكم والبيهقي وأورده القضاعي في مسند الشهاب بلفظه)