METRO SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura, akan berkonsultasi dulu ke Presiden RI Joko Widodo. Ini terkait terbitnya Keppres Nomor 146/TPA/2022 tertanggal 1 Desember 2022 tentang pengangkatan Dra Novalina sebagai pejabat pimpinan madya atau Sekdaprov Sulawesi Tengah.
Sebelum berkonsultasi ke Presiden, pelantikan Sekdaprov dipastikan belum dilakukan. Jabatan Sekdaprov definitif belum akan terisi.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Tolak Lantik Sekdaprov Yang Ditetapkan Presiden, Ini Alasan Rusdy Mastura
Hal itu disampaikan Gubernur Sulteng melalui Tenaga Ahli bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono, Jumat (9/12).
Dikatakan, petikan keputusan presiden nomor 146/TPA/2022 yang bersifat segera dan rahasia, ditandatangani Deputi Bidang Adminitrasi Sekretariat Kabinet Indonesia, telah beredar luas di masyarakat dan media pesan digital sejak Jumat (9/12/2022).
Menyikapi hal itu, Gubernur menyatakan sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 126 ayat 3, maka presiden dalam menetapkan (pejabat pimpinan madya), memperhatikan pertimbangan Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian atau PPK.
Kemudin, sesuai dengan amanat PP No 11 Tahun 2017 tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura akan berkonsultasi ke Presiden Joko Widodo sekaitan terbitnya Keppres No 146 tentang jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca Juga: Sekretaris Kabinet Deputi Bidang Administrasi Tetapkan Novalina Sekdaprov Sulteng
Keppres ini diterbitkan berdasar usulan hasil seleksi Tim Seleksi yang telah bekerja sebelumnya. Timsel diķetuai Prof Zainal Abidin. Ada tiga nama diusul ke Jakarta berdasarkan ranking, yaitu:
1. DR Fahrudin D Yambas (Kaban Kesbangpol Sulteng).
2. Sadly Lesnusa (Kadis Lingkungan Hidup Sulteng).
3. Dra Novalina (Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Sulteng).