"Kami harapkan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan pihak HIMBARA/BRI dalam rangka mensosialisasikan penggunaan Kartu Tani dalam penyaluran Pupuk Subsidi tahun 2023," tegasnya.
Baca Juga: Terapkan Konsep Presisi Kepada Masyarakat, Bripka Ariyadi di Apresiasi oleh Kapolres Morowali
Produsen, distributor, pendistribusi penyaluran pupuk bersubsidi berpedoman pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk dan Bersubsidi Pertanian.
Sektor Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sehingga tidak terjadi penyimpangan di lapangan baik harga maupun peruntukannya.
Produsen dan distributor segera mempersiapkan dan mengangkat pengecer pupuk subsidi untuk alokasi pupuk 2023.
Dengan naiknya alokasi pupuk subsidi tahun 2023 yang sangat signifikan dibanding dengan tahun 2022 dimohon agar KP3 kabupaten/kota proaktif dalam pengawasan peredaran pupuk subsidi sehingga tidak terjadi penyimpangan di tingkat lapangan.***