METRO SULTENG-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan produksi padi sebesar 867.808 2. Ton gabah kering giling, jagung sebesar 585.655 Ton pipilan kering dan kedelai sebesar 14.616 ton biji kering, bawang merah 7.054 Ton umbi kering panen, cabai besar 6.615 ton buah segar dan cabai rawit 23.650 ton buah segar.
Untuk mencapai target pada tahun 2022 tersebut, Pemprov Sulteng mendorong peningkatan produktivitas, perluasan areal tanam, pengamanan produksi, pemberdayaan kelembagaan dan dukungan pembiayaan.
Sampai dengan Desember 2021 jumlah pupuk yang terdaftar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian masuk Sulteng mencapai 2.400 merek pupuk an-organik dan 1.179 merek pupuk organik, hayati dan pembenah tanah.
Demikian halnya dengan pestisida sudah mencapai 4.319 formulasi untuk pertanian dan kehutanan, dan 429 untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit manusia.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Dr. Rudi Dewanto didampingi Kepala Biro Perekonomian Yuniarto Pasman, SH dan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Nelson Metubun saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Tingkat Provinsi. Bertempat, diruang Polibu Kantor Gubernur. Selasa, (29/11/2022).
Kondisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan daya beli petani.
Dalam upaya menjamin kelancaran dan efektivitas peredaran serta penyaluran pupuk dan pestisida, khususnya pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang penggunaannya sesuai Permentan Nomor 41 tahun 2022, yaitu melakukan usaha tani di bidang tanaman hortikultura, pangan, perkebunan dan peternakan dengan luas lahan maksimal 2 Ha, dan 70 jenis tanaman, serta 7 jenis pupuk (Urea, ZA, Sp-36, NPK, Petroganik dan Pupuk Organik Cair).
Baca Juga: Staf Ahli ESDM : Praktik Pertambangan PT Vale Patut Jadi Contoh
Rudy Dewanto juga menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian peserta Rakor yakni kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan struktur anggota sesuai dengan Pedoman Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tahun 2022.
Melaksanakan rapat setiap tahun untuk mengevaluasi peredaran pupuk dan pestisida di wilayah masing-masing.
Mengusulkan anggaran operasional KP3 melalui anggaran masing-masing Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan pupuk dan pestisida.
Pastikan peredaran pupuk dan pestisida di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah wajib terdaftar, terjamin mutunya, efektifitasnya, aman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan serta berlabel sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Pastikan seluruh petani terupdate dalam e-RDKK dan terintegrasi ke SIMLUHTAN sesuai by name by address untuk alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023.
Lakukan percepatan updating sistim eRDKK di tingkat kabupaten/kota sebagai acuan untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023.