• Sabtu, 23 September 2023

Dinas DPMPTSP Morowali Telah Memenuhi Indikator Permintaan KPK, Ini Penjelasan Sekda

- Rabu, 23 November 2022 | 09:32 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs.Yusman Mahbub
Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs.Yusman Mahbub

METRO SULTENG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, belum memenuhi indikator permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan Oleh Sekretaris Daerah Pemkab Morowali Yusman Mahbub saat meminpin rapat kordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aksi pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi di Cianjur

Yusman mengatakan dari hasil pemaparan OPD terkait semua sudah hampir maksimal kecuali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Untuk pemenuhan indikator, semua OPD sudah hampir maksimal kecuali PTSP dari semua indikator yang diminta KPK sudah memenuhi syarat yang lainnya belom," kata Yusman, dikutip Metro Sulteng, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: 7 Golongan Obat: Kegunaan, Simbol, dan Contoh Obatnya

Kendati demikian, Yusman tak menjelaskan lebih lanjut apa penyebab belum maksimalnya syarat pemenuhan indikator dari KPK oleh dinas DPMPTSP.

Sementara OPD lain yang terkait aksi pemberantasan Korupsi, Yusman sebutkan sudah hampir maksimal.

Sebelumnya Yusman telah memaparkan apa yang diisyaratkan KPK untuk pemenuhan indikator, dalam rapat itu Yusman menyebut mulai dari laporan kinerja Pemerintah Daerah dari semua OPD, mulai dari awal penyusunan APBD hingga pelaksanaannya, termasuk tepat dan tidaknya jadwal penyusunan APBD, laporan keuangan Daerah,dan laporan milik daerah (BMD).

Baca Juga: Kenapa Gempa Bumi Sering Terjadi di Indonesia? Ini dia 4 Alasan Ilmiah Penyebab Terjadinya Gempa

Selain itu, Yusman juga menambahkan terkait standar pemenuhan unit layanan pengadaan (ULP), jumlah pegawai yang dibutuhkan, peraturan daerah (Perda) retribusi yang diatur laporannya pertriwulan, pelaksanaan bagi Pemdes terkait dengan ketentuan-ketentuan pembinaan masyarakat di Desa.***

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

RPHJP Sulteng Direvisi, Dishut Libatkan Kementerian LHK

Kamis, 14 September 2023 | 10:29 WIB
X