Waw! Siulan Dan Tatapan Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual? Berikut Ini Penjelasannya

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 05:03 WIB
Ilustrasi Larangan Bersiul Dan Memandang Yang Bernuansa Seksual Dalam Aturan Terbaru Kemenag
Ilustrasi Larangan Bersiul Dan Memandang Yang Bernuansa Seksual Dalam Aturan Terbaru Kemenag

METRO SULTENG-Maraknya perilaku kekerasan pelecahan seksual yang terjadi di dalam Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Tak dapat dibendung lagi dan tindakan itu kian merajalela.

Sehingga, hal ini membuat Kemenag harus mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual.

Tak tanggung-tanggung Kemenag dalam hal ini telah menerbitkan suatu peraturan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: PM Inggris Liz Truss Mengundurkan Diri Gegara Ekonomi Hancur, Inflasi Tembus 10 Persen

Namun, dari 16 kategori yang masuk dalam tindakan seksual, ada aturan yang menggemparkan yaitu terkait larangan siulan dan tatapan.

Menurut Kemenag siulan dan tatapan yang bernuansa seksual, dinilai sebagai salah satu bentuk pelecehan. Namun apa yang menjadi ukuran Kemenag sehingga hal itu masuk dalam kategori pelecehan?Kini Kemenag memberi penjelasan.

Baca Juga: Disambut Dewan Pers, Ridwan Mooduto Sampaikan Rencana Munas I PJS

Menurut, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid menjelaskan bahwa tolok ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan tersebut adalah membuat korban merasa tidak nyaman.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut dalam keterangannya, Jum'at (21/10/2022).

Baca Juga: Pertama Kali! Masyarakat Desa Kadoda Kepulauan Togean, Terapkan Larangan Tangkap Gurita Selama 3 Bulan

Karena, kata Wamenag itu ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Ukurannya adalah kenyamanan korban. Bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.

Olehnya, menurut Zainut delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Baca Juga: Percepatan Penurunan Angka Stunting di Tojo Una-una, Nawat Serukan Semua Unsur Segera Bergerak

Sementara itu, dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Iwan MS

Tags

Terkini

Penutupan Porseni Palupi Perkuat Kebersamaan Masyarakat

Sabtu, 30 September 2023 | 21:14 WIB

Gubernur Sulteng Kukuhkan Pengurus DPD PPI

Rabu, 27 September 2023 | 07:15 WIB
X