Waw! Siulan Dan Tatapan Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual? Berikut Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 05:03 WIB
Ilustrasi Larangan Bersiul Dan Memandang Yang Bernuansa Seksual Dalam Aturan Terbaru Kemenag
Ilustrasi Larangan Bersiul Dan Memandang Yang Bernuansa Seksual Dalam Aturan Terbaru Kemenag

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Denise Chariesta Mulai Ketakutan! Video Syur dengan RD Tersebar, Pokoknya yang Punya Video Itu Cuma Dia

"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.

Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X