Komisi Informasi Sulteng Temui Kajati dan KPID

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Jajaran KI Sulteng menyerahkan cendramata kepada Kajati Sulteng Agus Salim (baju putih) saat silaturahim Selasa sore di Kantor Kejati Sulteng di Palu. (foto: dok KI)
Jajaran KI Sulteng menyerahkan cendramata kepada Kajati Sulteng Agus Salim (baju putih) saat silaturahim Selasa sore di Kantor Kejati Sulteng di Palu. (foto: dok KI)


METRO SULTENG -  Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) di Jalan Sam Ratulangi nomor 97  Palu,  Kota Palu, Selasa sore,(4/10).

Kehadiran para komisioner KI Sulteng, Abbas Rahim (Ketua), Jefit Sumampouw, (Wakil Ketua), Ridwan Laki (Ketua bidang Kelembagaan), Heny Hasna Ingolo, (Ketua bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) dan Sustrisno Yusuf, (Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H.,M.H di ruang kerjanya.

Baca Juga: Pemdes Malino Bayar Proyek TTG Pakai Dana BLT, Desa Siweli Terbesar di Kecamatan Balaesang

Jalannya silaturahim berlangsung akrab diselingi canda sembari memperkenalkan diri. Ketua bidang Kelembagaan, Ridwan Laki mengawali pembicaraan sambil mempersilakan Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim, untuk menyampaikan maksud kedatangan.

"Sesungguhnya ini adalah kali kedua kami  bersilaturahim  sebelumnya dengan pak Kajati lama, hari ini adalah kali pertama kami silaturahim lagi dengan pak Kajati baru setelah dilantik bulan lalu," kata Abbas.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Sambo: Polri Pamerkan Seluruh Tersangka Kasus Brigadir J Kedepan Publik

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim (tengah, baju putih) foto bersama jajaran KI Sulteng. (foto: dok KI)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim (tengah, baju putih) foto bersama jajaran KI Sulteng. (foto: dok KI)
Pada kesempatan itu, Abbas Rahim menyampaikan maksud kedatangan mereka, selain bersilaturahim, juga menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang belum sempat terealisasi dengan Kajati sebelumnya.

Secara khusus, Abbas meminta Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk memback up jika ada keputusan ajudikasi non litigasi yang diputuskan oleh Komisi Informasi Sulteng.

Karena menurut Abbas, ada beberapa keputusan Komisi Informasi, baik melalui keputusan hasil  mediasi maupun ajudikasi non litigasi, enggan dijalankan oleh badan publik yang disengketakan oleh pemohon.

Baca Juga: Mengintip Lagi Suzuki Ertiga yang Masih Punya Daya Tarik : Spesifikasi, Harga, Kredit dan Cash

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim mengaku, pihaknya sudah menjalankan keterbukaan informasi publik.

"Jaksa Agung RI menginstruksikan agar memberikan akses informasi kepada masyarakat, tentunya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, informasi yang dikecualikan tidak bisa kami publish semisal kasus yang sedang dalam penyidikan,"jelasnya.

Kajati asal Palopo itu menyambut baik silaturahim yang berlangsung singkat itu. Kajatu mengaku siap bersama-sama mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah. Ia juga menyebut informasi di Kejati satu pintu di Humas sekaligus PPID.

Baca Juga: Dugaan Melanggar Hukum, Jokowi Digugat Ke PN Jakpus Atas Pemalsuan Ijazah Dalam Pemilu 2019

SAMBANGI KANTOR KPID

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah juga menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, jalan M.T Haryono nomor 02 Palu. Kedua lembaga negara itu sepakat  menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Implementasi keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Ngeces Lihat Gaya Vespa Sprint? Dibandrol 53 Juta, Motor Lintas Generasi yang Biking Penungganya Makin Wah!

Kerjasama dua lembaga ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi (information society).

Sekaligus sebagai upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik dijamin Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua KI Sulawesi Tengah, Abbas Rahim didampingi oleh komisioner KI, Ridwan Laki, Sustrisno Yusuf dan Henny Hasna Ingolo

.Baca Juga: Walhi Desak Cabut Izi Anak Perusahaan Milik Astra Agro Di Sulteng dan Sulbar, Dinilai Langgar HAM

Sementara dari KPID Sulawesi Tengah, Ketua KPID Sulawesi Tengah Indra Yosvidar, didampingi oleh Wakil Ketua Andi Kaimuddin, Koordinator Bidang Kelembagaan, Yeldi S Adel, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Muhammad Wahid, Koordinator Bidang Perizinan, Muhammad Ramadhan Taher, serta anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ricky Wiliam

Indra Yosvidar berharap, kerjasama ini tidak hanya selesai di atas kertas saja, melainkan ditindaklanjuti dengan pertemuan secara periodik berupa cofee morning. ***


(Sumber : Ridwan Laki, Komisioner KI Sulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X