Daftar Tenaga Honorer yang Dihapus di 2023, Apakah Termasuk Anda?

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 08:57 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. (foto: ist)
Ilustrasi tenaga honorer. (foto: ist)


METRO SULTENG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mulai melakukan pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Kejari Donggala Kembalikan Berkas Perkara, Penahanan Najamudin Diperpanjang, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Pendataan ini dilakukan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan, kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Baca Juga: Anda Tenaga Honorer? BKN Saat Ini Lakukan Pendataan Lho

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing, tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen, dikutip akhir Agustus lalu.

Suharmen juga mengatakan, Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Baca Juga: PT Vale Buka Ruang Dialog Bersama 3 Gubernur yang Tolak KK, Masalahnya Dimana Cari Solusi Bersama

Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN, yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Uwinfly T3 yang Modelnya Mirip Vespa

Lalu, pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

PENDAFTARAN CPNS 2022

Jadwal pendaftaran CPNS 2022 masih belum dipastikan meskipun pelaksanaannya sudah masuk dalam anggaran belanja pemerintah. Bahkan informasi berkaitan dengan formasi CPNS dan PPPK 2022 sudah diumumkan. Berdasarkan SK (Surat Keputusan) MenPAN-RB No. 264 Th 2022, berikut formasi CPNS dan PPPK 2022.

(1). Pemerintah Pusat, 93.554 formasi

Rinciannya sebagai berikut:

1.Guru sebanyak 45.000 formasi
2. Dosen sebanyak 20.000 formasi
3. Tenaga Kesehatan (nakes) sebanyak 3.000 formasi
4. Jabatan Teknis sebanyak 25.554 formasi

(2). Pemerintah Daerah, 942.257 formasi

Baca Juga: DPRD Donggala Usulkan Interplasi Jilid II Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Kasman Lassa

Rinciannya sebagai berikut:

1.Guru sebanyak 758.018 formasi
2.Jabatan fungsional (bukan guru) sebanyak 184.239 formasi

(3). Sekolah Kedinasan, 8.941 formasi

(4). Papua dan Papua Barat ,  41.376 formasi

Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2022 dipastikan, Anda bisa menyiapkan lebih dahulu dokumen persyaratan untuk diunggah nanti. (voxtimor.com/metrosulteng) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X