Delapan Bulan Menanti Sertifikat, Warga Bunta Pertanyakan Kinerja BPN Morut

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 18:32 WIB
Lokasi Tanah Wakaf Untuk PAUD Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur yang belum diterbitkan sertifikat pecahan dari BPN Morut (Foto Rudy/Metrosulteng.com)
Lokasi Tanah Wakaf Untuk PAUD Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur yang belum diterbitkan sertifikat pecahan dari BPN Morut (Foto Rudy/Metrosulteng.com)

Metrosulteng.com, Morut - Reformasi agraria sesuai instruksi Presiden RI Jokowi terkait hal pelayanan perizinan serta surat legalitas seperti sertifikat tanah, yang harusnya selesai dalam waktu dua hari atau paling lambat sepekan, rupanya harus menanti berbulan-bulan lamanya di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Terkait hal tersebut, warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut menilai pelayanan sertifikat oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) Morut, sangat berlawanan dengan reformasi agraria, yakni pelayanan yang cepat terhadap masyarakat yang membutuhkan legalitas tanah maupun pemecahan tanah yang telah bersertifikat.

"Sudah delapan bulan lamanya, saya menanti kepastian pemecahan sertifikat tanah yang diwakafkan kepada yayasan pendidikan, namun sayangnya sampai saat ini belum juga ada kepastian dari pihak BPN Morut," kesal Julius Pode salah satu warga Desa Bunta.

Tak hanya itu, mantan pejabat teras Kabupaten Morut ini, juga merasa heran. Pasalnya, pemecahan sertifikat tanah saja harus menunggu berbulan-bulam lamanya.

"Memang sertifikat induk kami adalah lahan pertanian yang beralih fungsi sebagai lahan pemukiman. Meski begitu, demi memajukan pendidikan anak usia dini di Desa kami, maka saya wakafkan tanah itu ke yayasan pendidikan PAUD Desa Bunta. Sayangnya, kepastian kapan pemecahan sertifikat induk tersebut atau pemisahan tanah dari sertifikat induk yang telah lama kami urus dari mulai bulan Agustus 2021 sampai sekarang bulan Juni 2022, sertifikat pemecahan dari sertifikat induk belum juga muncul," tukasnya.

Ia menduga kemungkinan belum adanya pejabat defenitif kepala BPN Morut, bahkan disinyalir pejabat yang ada masih rangkap jabatan di dua daerah yakni Kabupaten Morowali dan Morut Utara.

Akibatnya berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayan cepat tanpa harus menunggu berbulan-bulam lamanya. Dan ini dinilainya sangat merugikan masyarakat terkait hak-haknya atas legalitas tanahnya, kuncinya. *(RD)

Baca Juga: Warga Nilai Pengawasan Pemda dan APH di SPBU Bungku Lemah

Baca Juga: 500 KK Warga Morowali Terdampak Banjir Butuh Bantuan Logistik

Baca Juga: Verna-Yasin Mampu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Manusia di Poso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudy A Mairi

Sumber: redaksi, Metrosulteng.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X