METRO SULTENG - Dalam rangkaian kegiatan The International Right To Know Day, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menyempatkan waktu bertandang ke kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Tengah, di Jalan Chairil Anwar, Kota Palu, Jumat (30/9/2022).
Kedatangan para komisoner KI Sulteng, guna memenuhi undangan Kepala Pewakilan Ombudsman, Sofyan Farid Lembah, yang akan purna tugas pada tanggal 2 Oktober 2022. Momen itu dimanfaatkan kedua lembaga negara ini menandatangani perjanjian kerjasama implementasi Undang-Undang (UU) keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: PT MBN dan Masyarakat Lingkar Tambang Sepakat Dana CSR Rp 6 Ribu Per Metrik Ton
Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim, mengibaratkan kedua lembaga ini seperti saudara kandung, sama-sama pejuang pelayanan publik.
"Kedua lembaga negara ini sama-sama pejuang pelayanan publik. Diibaratkan seperti manusia, kami ini saudara kandung yang saling mengisi dan saling membutuhkan,"katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, Sofyan F Lembah mengatakan, pertemuan ini merupakan momen bersejarah. Kedua lembaga bisa saling bertukar data, sehingga lebih memudahkan dalam melakukan fungsi kontrol pelayanan publik.
Baca Juga: Teranyar Kasus TTG Donggala, Mardiana Dikuras, Ada Rekaman Diminta Siapkan 100 Juta untuk Oknum Penyidik
"Sebenarnya sudah lama rencana kerjasama ini. Alhamdulillah disisa masa jabatan saya yang tinggal menghitung hari, kerjasama ini bisa terlaksana dengan baik,"kata Sofyan semringah.
Ia berharap, walaupun bukan lagi dirinya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, silaturahim dengan KI Sulteng tetap berjalan seperti biasa. Tradisi ini bisa diteruskan oleh Kepala Perwakilan yang baru nantinya.
Baca Juga: Update Ledakan Smelter PT WNI di Morowali: 1 Tewas Karyawan Asal Parigi, 2 Luka Asal China dan Bungku Timur
"Secara pribadi, kapan dan dimana saja, siap untuk diajak berdiskusi, khususnya terkait dengan pelayanan publik,"tambah Sofyan di hadapan komisioner KI Sulteng.
TUGAS OMBUDSMAN & KI
Untuk diketahui, Ombudsman bertugas
menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
Baca Juga: Dear Tokoh Masyarakat Sigi! Gerindra Buka Pendaftaran Bacaleg Nih, Ini Syaratnya
Selain itu, tugas lainnya melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta membangun jaringan kerja.
Ombudsman juga berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sementara itu, Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi juga memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 14 tahun tahun 2008. ***
(Sumber: Komisioner KI Sulteng, Ridwan Laki)