METRO SULTENG-Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, mengatakan perlu adanya kerjasama semua pihak untuk melindungi dan menjaga ekosistem Mangrove.
Karena jika berujuk pada kekuatan hukum atau Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi Magrove, Pemerintah Donggala belum memiliki regulasi tersebut.
Baca Juga: Walhi Sulteng Dorong Jaga Ekosistem dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Donggala
Hal itu disampaikan dalam Dialog bertajuk "Kebijakan dan Konsolidasi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Mangrove dan Perikanan Berkelanjutan di Kabupaten Donggala," di Balai Wisata Pesisir Baturoko Desa Lalombi, Donggala, Kamis, (29/9/2022).
"Namun, ini bukan menjadi alasan untuk tidak melindungi kelestarian dan pengelolaan mangrove," ujarnya.
Baca Juga: PT Vale Borong 4 GMP Award Kementrian ESDM Berkat Penerapan Good Mining Practices
Disisi lain, menurut Yasin jika menunggu adanya Perda tersebut akan menunggu waktu yang lama. Olehnya, perlu basis masyarakat serta koordinasi yang terpadu antar Instansi.
Karena pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan ini tidak terlepas campur tangan dari berbagai pihak.
Selain itu, Yasin selaku Ketua Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Donggala menyatakan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada periode 2017- 2021, Kabupaten Donggala masih berada di posisi daerah termiskin.
Baca Juga: Teluk Tomori, Destinasi Wisata Kayangan di Pulau Sulawesi
Bahkan Kabupaten Donggala sendiri berada di angka 16,73 persen atau hampir dua kali lipat rata-rata nasional yang berada di 9,54% persen.
Karena sebelumnya, resentase di tahun 2017 angka kemiskinan sebanyak 18,17 persen, tahun 2018 sebanyak 28,03 persen, 2019 sebanyak 18,4 persen tahun 2020 sebanyak 17,39 persen
Baca Juga: Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Proyek TTG Donggala, Rekaman Setoran ke Oknum Kejati Dibuka Mardiana