pemerintahan

Pemprov Sulteng Ubah Regulasi Pajak Air Permukaan dan Dasar Air, Ini Besarannya

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Pemprov Sulteng dipimpim Wagub bahas perubahan regulasi pajak permukaan air

METRO SULTENG-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan perubahan pajak taraf Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP). Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Sulteng H. Ma'mun Amir saat memimpin rapat membahas Perubahan peraturan gubernur taraf Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jumat, (26/8/2022) lalu.

Baca Juga: Anggota Linmas Yang Ikut Lomba PBB Raih Bonus 1 Juta, Cek Lokasinya

Dilansir Metro Sulteng dari akun Laman Pemprov Sulteng, Sabtu (27/8) bahwa perubahan peraturan gubernur taraf Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) didasari oleh beberapa hal, yaitu hasil audit pemeriksa keuangan terkait regulasi yang digunakan saat ini belum menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pungutan Retribusi Gelap BUMDes Desa Nambo Terkumpul Dua Puluhan Juta

Dimana perhitungan tarif tidak mengacu pada Peraturan Menteri PUPR tentang harga dasar air. Maka disarankan oleh tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan regulasi dengan melakukan perubahan tarif air sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.

"Dalam hal ini akan dilihat apa semua yang akan menjadi perkalian dari perubahan tersebut, sehingga menjadi dasar pembayaran pajaknya. Terdapat faktor yang mempengaruhi penetapan pajak Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), yaitu faktor ekonomi wilayah, harga dasar air permukaan, faktor nilai air permukaan, faktor kelompok pengguna air permukaan," kata Ma'mun.

Ada dua sumber yang menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan pusat, adapun yang menjadi kewenangan pusat ini adalah Sungai Palu Lariang, Sungai Parigi Poso yang mana selebihnya yaitu kewenangan provinsi.

Baca Juga: Nama Cucu Ke-5 Jokowi: Panembahan Al Saud Nasution

Ditambahkan Wagub, Peraturan Vubernur terbaru sesuai dengan Permen PUPR terkait harga dasar air untuk Sulawesi Tengah, dari sektor PDAM air minum mendapatkan nilai minimal sebesar 49,15 rupiah dan maksimal sebesar 1800 rupiah.

Sektor industri dan niaga minimal 82,75 dan maksimal 600 rupiah.

Sektor tambang minimal 82.75 dan maksimal 628 rupiah.

Sektor listrik minimal 42,64 dan maksimalnya 300 rupiah.

Baca Juga: Kelompok Mandiri Barokah Desa Awu Ikut Ramaikan Pesona Banggai Expo 2022

Terkait tatacara perhitungan yang terbaru yaitu harga dasar air permukaan (HDAP) dikalikan dengan faktor ekonomi wilayah.

Pada koefisien jenis sumber air, semua pengguna air permukaan di Sulawesi Tengah yang menggunakan air permukaan melalui sungai, dalam Permen PUPR faktor pengalinya yaitu 100%, melalui jaringan irigasi 110%, melalui waduk atau danau 120% dan mata air 200%.

Halaman:

Tags

Terkini