METRO SULTENG-Warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, mempertanyakan legalitas penerapan retribusi galian C material batuan yang diberlakukan kepada para supir dump truck yang mengambil muatan material.
Baca Juga: KPK Bakal Seret Semua Ortu Calon Maba Penyuap Rektor Unila, Baru 1 Ortu Yang Tersangka
Pasalnya, menurut warga setempat, penerapan retribusi 20 ribu peretase bagi setiap dump truck yang mengambil muatan batuan itu belum disosialisasikan dan belum memiliki peraturan desa (Perdes) ataupun peraturan kepala desa (Perkades).
Baca Juga: Nama Cucu Ke-5 Jokowi: Panembahan Al Saud Nasution
"Belum pernah disosialisasikan ke masyarakat terkait pungutan retribusi tersebut," ujar salah satu warga Desa Nambo, Sabtu (27/8/2022).
Olehnya warga berfikir hal itu tidak bisa dijadikan sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak bisa dianggarkan di anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa).
Baca Juga: Kelompok Mandiri Barokah Desa Awu Ikut Ramaikan Pesona Banggai Expo 2022
Sementara itu, Ketua BUMDes Desa Nambo Asbar membenarkan hal tersebut. "Kami memang beloum sosialisasikan ke masyarakat terkait penerapan retribusi itu, dan belum memiliki Perdes atau Perkades dari pemerintah desa, hanya saja hal ini inisiatif kama agar mendesak Pemdes Nambo membuat dasarnya," tuturnya.
Baca Juga: 24 SPBU Nakal di Sulawesi Dijatuhi Sanksi Pertamina, Pencabutan Izin dan Teguran
Dari keterangan Asbar, terhitung telah hampir Rp 20 juta uang retribusi telah terkumpul yang diberlakukan sejak bulan 6 tahun ini hingga sekarang.***