pemerintahan

Pemkab Banggai Studi Tiru ke Pengelolaan Participating Interest (PI) Sektor Migas di Jawa Barat

Kamis, 1 Mei 2025 | 08:13 WIB

METRO SULTENG- Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, bersama rombongan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka studi tiru pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas, di Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/4/2025).

Kunker tersebut difokuskan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Utama Jabar (MUJ) dan anak perusahaannya, sebagai bagian dari upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen di Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Jalur Alternatif Morowali–Sulsel Belum Tuntas, Pemdes Ululere Koordinasi ke Polres

Dalam sambutannya, Direktur Utama MUI ONWJ Ubadillah mengatakan, pengelolaan PI bukan hal pasif, namun membutuhkan peran aktif dari kepala daerah. Menurutnya, tantangan PI adalah pada kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli di bidangnya, meskipun terlihat pasif, sebenarnya PI bergerak masif.

"Olehnya itu, peran kepala daerah sangat penting, karena seluruh laba bersih dari PI akan dibagikan ke BUMD,” kata Ubaidillah.

Ia sangat mengapresiasi kehadiran Bupati Banggai yang ingin belajar dan berbagi pengalaman guna mempercepat proses PI 10 persen di daerahnya.

Terkait dengan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lanjutnya pentingnya kolaborasi dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan PI.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Banjir Dukungan Perjuangkan DBH Tambang untuk Sulteng

"Jadi pengurusan PI memiliki batas waktu hingga tahun 2027. Jika tidak selesai sebelum itu, proses harus diulang dari awal dan tidak berlaku surut," tegasnya.

Saat ini kata Abaidillah, Kabupaten Banggai tengah berada dalam tahap pengurusan PI 10 persen. Gubernur Sulteng sebelumnya telah menunjuk PT Banggai Energi Utama sebagai penerima PI, dan skema pembagian antara daerah telah disepakati 60 persen untuk Kabupaten Banggai dan 40 persen untuk Provinsi Sulteng.

"Kesepakatan ini telah ditandatangani bersama Gubernur, dan seluruh proses administratif yang telah dijalankan," ujarnya.

Sementara Bupati Banggai menyampaikan, keberhasilan pengurusan PI merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak.

“Pembentukan BUMD ini adalah kerja bakti dari banyak unsur. Saya sangat mengapresiasi kepada Direktur PT Banggai Energi Utama Achmad Jaidi, dan seluruh jajaran," kata Bupati.

Menurutnya, pengurusan PI tersebut berdasarkan regulasi SKK Migas sudah mencapai 50-60 persen. Targetnya akan rampung tahun 2026–2027, dan jika terlambat baru bisa urus ulang tahun 2045.

Ia menegaskan, pentingnya pemahaman masyarakat tentang pembagian pendapatan daerah setelah PI didapatkan. Karena salah satu penghasil migas terbesar di Sulawesi adalah Kabupaten Banggai.

Halaman:

Tags

Terkini