pemerintahan

Mendagri Tekankan Seluruh Pj. Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 19 November 2023 | 00:00 WIB
Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian

METRO Sulteng - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian memberi pengarahan kepada seluruh penjabat atau Pj. kepala daerah agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik.

Mendagri mengatakan, dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca Juga: Tantangan Pemilu di Indonesia Pada Era Digital, Hoaks Masih Menjadi Tantangan Utama di Pemilu 2024

“Kemudian juga disebutkan di sini PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, dengan cara ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” kata Mendagri secara virtual, Jumat (17/11/2023).

Dijelaskan, netralitas ASN yang telah diatur UU ASN dan aturan lain tentang pemerintahan tersebut ketika dilanggar akan mendapatkan sanksi administrasi. Bentuknya bisa berupa teguran, mutasi, hingga dalam konteks Pj adalah penggantian Pj. kepala daerah. Mekanisme sanksinya melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu yang didukung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga: Masyarakat dan Media Diminta Awasi Netralitas Polri di Pemilu 2024

“Bawaslu bisa melakukan mediasi, menyelesaikan tanpa ligitasi proses hukum, atau bisa melanjutkan ke proses hukum, penyidikan dan seterusnya, peradilan. Karena ada sanksi pidananya diantaranya, membiayai pasangan calon legislatif tertentu itu pidana,” terang Mendagri.

Mendagri juga membeberkan implementasi netralitas Pj. kepala daerah dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pertama, dilarang melakukan foto bersama peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan.

Baca Juga: Bawaslu Berharap Kaum Muda Bisa Membantu Melakukan Pengawasan Pemilu 2024

Kedua, dilarang mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta Pemilu. Ketiga, dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta Pemilu tertentu.

Keempat, dilarang menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta Pemilu. Dan yang kelima, dilarang mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu tertentu.

Baca Juga: Forkom Anak Muda NU Bertekad Sukseskan Pemilu Damai di Sulteng

Selain itu, Pj. kepala daerah juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. "Saya Mendagri menekankan kembali tentang netralitas ASN, termasuk terutama di pemerintah daerah dalam konteks tugas saya," tandas Mendagri. ***

Tags

Terkini