"Kenaikan status IDM ini tidaklah muda kerena harus melewati berbagai, capaian indikator, berdasarkan peraturan menteri desa PDTT no 2 tahun 2026, tentang IDM ada tiga unsur penilaan yang menjadi acuan. Yakni indeks ketahanan sosial (IKS) dan indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungan (IKL) yang semua sangat mempengaruhi nilai IDM".
Baca Juga: Perusahaan Sawit Sah Beroperasi sembari Mengurus Sertifikat HGU
"Untuk itu, saya berharap agar perangkat desa, pendamping desa, tenaga ahli dan dinas PMD agar terus berkerjasama dan bersinergi, sehingga desa-desa bisa menjadi desa mandiri, dan pada akhirnya juga akan meningkatkan status Kabupaten Tojo Una Una," tutupnya.***