Selain itu juga, THR harus diberikan dalam bentuk uang dan THR karyawan tidak boleh dibayar dibawah ketentuan.
Bagi perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran sampai dengan pembatasan kegiatan usaha.
Arnold Firdaus menjelaskan, pada tahun 2022 terdapat 12 perusahaan yang dikenai teguran oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Provinsi Sulteng telah membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2023, yang mana bagi seluruh karyawan yang ada di Sulawesi Tengah dapat menghubungi kontak person Posko THR sebagai berikut : No. HP. 0811 4509 872 (Rusmiadi), No.HP. 0812 4537 6542 (Indrajaya), No.HP. 0821 9507 0147 (Yance).
Selanjutnya, Arnold Firdaus menghimbau agar setiap pengusaha agar segera memberikan THR pada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Dan apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, dapat memanfaatkan Posko Pengaduan THR Tahun 2023.
"Setiap pengusaha disampaikan agar segera membayar THR karyawannya, lebih cepat lebih baik. Namun apabila pembayaran THR tidak bisa dilakukan awal puasa, maka paling lambat 7 hari sebelum lebaran," ujar Arnold Firdaus.***
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng