Pemprov Sulteng Buka Posko Aduan THR, Tercatat Ada 5.845 Perusahaan

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 15:29 WIB
Kadis Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus
Kadis Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus

METRO SULTENG-Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang, Rabu, (5/4/2023).

Tunjangan Hari Raya Keagamaan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.

Baca Juga: KRAK Soroti Ketidakjelasan Proyek Akses Lindu Oleh BPJN Sulteng

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus mengatakan, sesuai data wajib lapor kketenagakerjaan periode April 2023, terdapat 5.845 perusahaan di Sulawesi Tengah yang diwajibkan membayar THR bagi pekerjanya. Adapun pembagian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Terungkap! PT MBN di Morowali Abaikan Hak-Hak Karyawan, Digaji Dibawah Standar UMK

"Semua perusahaan tanpa terkecuali wajib membayar THR bagi karyawan, dan paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ucap Arnold Firdaus.

Adapun kriteria karyawan yang berhak menerima THR adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Baru! Jam Tangan Pintar Noise HRX Sprint Dial Persegi, Bodi Metalik Desain Ramping dengan 150 Tampilan

Hal ini juga termasuk karyawan tetap (PKWTT) yang berakhir hubungan kerjanya dalam range waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, yang mana ketentuan ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT).

"Sesuai data yang tersedia, kami perkirakan kurang lebih sebanyak 119.368 karyawan yang masuk dalam kriteria tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Terbaru Grand Seiko SBGZ009, Platinum Diukir Dengan Tangan Hanya 50 Unit di Dunia

Adapun jumlah THR yang diberikan yaitu karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 THR tahun 2023, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Pada prinsipnya THR merupakan pendapatan Non Upah yang mana tidak boleh dikenakan potongan kecuali potongan pajak penghasilan.

Baca Juga: Tolong! 40 Unit Rumah Desa Salindu Terendam Banjir, Warga Butuh Bantuan Bahan Pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X