Rotasi Besar-Besaran Ditubuh TNI, Panglima TNI Yudo Mutasi 219 Perwira

- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:49 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disematkan Baret Merah dan Brevet Komando dari pasukan elite Kopassus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disematkan Baret Merah dan Brevet Komando dari pasukan elite Kopassus.

METRO SULTENG-Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan rotasi besar-besaran terhadap 219 perwira TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL).

Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/338/III/2023.

Baca Juga: Pihak CGG di Morowali Bantah Dugaan Pencurian Ore Nikel Milik Warga, Akram: Ore Miliknya Dipindahkan

Surat keputusan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia itu tertanggal 29 Maret 2023.

Salah satu yang dirotasi adalah Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi Laksda TNI Hendrawan Bayu Prewito menjadi Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pertahanan (Unhan).

Baca Juga: Puluhan Kades di Donggala Kembalikan Fee Dana TTG Usai Diperiksa Penyidik Polda Sulteng

Sedangkan jabatan Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi diisi oleh Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Piek Budyakto.

Adapun jabatan Kasdam V/Brawijaya diisi oleh Irdam Iskandar Muda Brigjen TNI Niko Fahrizal.

Sementara itu, Irdam Iskandar Muda diisi oleh Dirdik Secapaad Brigjen TNI Ayi Supriatna.

Kemudian, Dirdik Secapaad diisi oleh diisi oleh Pamen Denmabesad Kolonel Infanteri Musa David M Hasibuan.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Tentang Ramadhan dan Media Sosial

Selain itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono dirotasi menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menggantikan Laksamana Muda Kisdiyanto.

Sedangkan Laksda Kisdiyanto akan menempati jabatan baru sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Baca Juga: Ibu Ida Dayak Sang Penyelamatan Pasiennya, Ternyata Tak Semua Penyakit Bisa Disembuhkan

"Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru seperti tercantum dalam kolom 6, terhitung mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Panglima TNI yang ditandatangani Laksamana TNI Yudo Margono dikutip, Jumat (31/3/2023).***

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X