METROSULTENG - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.430 orang, dalam sebuah upacara resmi di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Fonuasingko Bungku, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah pada Senin (15/12/25) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa para PPPK bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai tugas masing-masing.
Bupati juga menekankan pentingnya integritas dan etos kerja aparatur pemerintah. Menurutnya, keberadaan PPPK Paruh Waktu harus mampu mendukung kinerja organisasi perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Baca Juga: Pemkab Morowali: SKPT Lahan Mangrove Torete Tidak Memiliki Dasar Hukum dan Melanggar Aturan
Iksan berharap para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin, serta berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah sehingga dapat memperkuat kapasitas birokrasi dan mendorong peningkatan kinerja pemerintahan di Kabupaten Morowali.
Pemerintah Kabupaten Morowali berkomitmen menjalankan proses tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
‘’Dengan diserahkannya SK ini, para PPPK Paruh Waktu resmi mulai menjalankan tugasnya di masing-masing instansi,’’ ujar orang nomor satu di Bumi Tepeasa Moroso.
Diketahui, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penyelesaian tenaga honorer serta reformasi birokrasi.
Selain itu, penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Usai menyampaikan sambutan, Bupati Morowali bersama Sekretaris Daerah Yusman Mahbub serta sejumlah pejabat eselon II menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK secara simbolis kepada para penerima sebagai tanda resmi pengangkatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali. (*)